Rabu, 13 Juni 2012

kerudung syria





di order yuk sis,,, aneka kerudung syria
serious order,, contact us 08563253337

Senin, 21 Mei 2012


resep cupcake coklat kukus

6 btr telur
225 gr gula pasir
125 tepung terigu
1 sdm sp/spoonge
1 sdm coklat pasta
100 gr coklat blog
25 gr coklat bubuk
1/2 sdt vanilli
175 minyak

cara membuat:
-kocok telur,gula, sp, coklat pasta, vanilli smp mengembang
-ayak tepung dan coklat bubuk campurkan dg adonan yang sudah mengembang
-kemudian masukkan coklat blog yg sudah di cairkan yang d campurkan dengan minyak
-masukkan adonan dlm kertas cupcake, jangan penuh ya.. cukup 1/2 aja ,, kukus selama 15 menit.
- setelah dingin baru d hias deh..

* yang perlu di ingat saat mengukus jangan lupa sebelum menutup di alasi kain/serbet, agar air y tdk jatuh ke adonan.

>>selamat mencoba...



new kerudung syiriah minggu nie..

MAKALAH

FIQIH

“Syarat,Rukun,dan Hukum Nikah”

Logo

Universitas Muhammadiyah Gresik

FAKULTAS AGAMA ISLAM

Oleh :

- Rahma Dewi Puspitasari :10512022

KATA PENGANTAR

Asslamamu’alaikum Wr.Wb.

Segala puji bagi ALLAH yang telah menurunkan Al-Qur’an sebagai penerang bagi selurah umat manusia dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga,dan para sahabatnya terus menerus sampai hari bertemu ALLAH.

Tak lupa kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing yang telah membimbing kami hingga terselesainya makalah MATERI FIQIH yang menjelaskan tentang “ Syarat,Rukun, dan Hukum Nikah”

Kami berharap makalah ini bermanfa’at khususnya bagi kami selaku penyusaun dan pembaca pada umumnya. Selanjutnya kami selaku penyusun yang jauh dari kesempurnaan mohon maaf yang sebesar –besarnya.

WASSALAM

Gresik, 07 januari 2012

iii

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................III

DAFTAR ISI................................................................................................IV

I. PENDAHULUAN.....................................................................................1

II. PEMBAHASAN......................................................................................2

2.1 Hukum nikah.......................................................................2

2.2 Rukun nikah........................................................................4

2.3 Syarat nikah........................................................................10

III. KESIMPULAN.......................................................................................14

IV. PENUTUP..............................................................................................15

V. DAFTAR PUSTAKA.............................................................................16

iv

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Nikah adalah salah satu sendi pokok pergaulan bermasyarakat. Olehkarena itu, agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkanpernikahan bagi yang sudah mampu, sehingga malapetaka yang diakibatkan olehperbuatan terlarang dapat di hindari.

Alloh berfirman:

Artinya : “

nikahlah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat,kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja”.(QS.An-Nisa’ :3)

Oleh sebab itu, syariat islam mengadakan beberapa peraturan untuk menjaga keselamatan sebuah pernikahan berkenaan dengan Syarat-syarat dan Rukunnya. dan kami dari pemakalah akan mencoba menguraikan syarat-syarat serta rukun dari pada sebuah pernikahan itu sendiri,

1.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian nikah

Nikah menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan,menjodohkan atau bersenggama (wath’i). dalam istilah bahasa Indonesia seringdisebut dengan “kawin”. Dalam pasal I Bab I, UU perkawinan NO 1 tahun 1974,perkawina didefinikan sebagai berikut: ” ikatan lahir batin antara seorang priadan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagiadan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-lkai dalam suaturumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama. Ada juga yang mengartikan “suatu perjanjian atau aqad (ijab dan qabul) antara laki-laki perempuan untuk menghafalkan hubungan badaniyah sebagaimana suami istri yang sah yangmengandung syarat-syrat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syariat islam”

2.1 Hukum pernikahan

Adapun hokum menikah, jumhur ulama’ menetapkan ada 5, yaitu:

1. Sunnah

Jumhur ulama sepakat sepakat bahwa hokum asal pernikahan adalahsunnah. Mereka beralasan antara lain kepada firman Alloh swt.

2.

Artinya: ‘

Nikahilah orang-orang yang menyendiri diantara kamu danorang-orang yang layak (berkawin) dari hamba sahayamu yang laki-lakidan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin,mereka dijadikan kaya oleh alloh dengan karunuanya. Alloh maha luaskarunianya dan maha mengetahui”.(QS. An-Nur:32)

2. Mubah (boleh)

Hukum menikah menjdi boleh bagi orang yang tidak mempunyai factor pendorong atau factor yang melarang untuk menikah.

3. Wajib

Hukum nikah menjadi wajib bagi orang yang ecra jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta memilikikemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya. Bila iatida menikah, khawatir jatuh pada perbuatan mesum.

4. Makruh

Hukum menikah menjadi makruh bagi laki-laki yang secara jasmniyahsudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyah sudah matang tetapitidk mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup rumah tangga.Orang semacam ini dianjurkan untuk tidak dulu menikah danmengendalikan hawa nafsunya dengan berpuasa.

5. Haram

Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanitadengan maksud menyakiti dan mempermainkaya. Pernikahan seperti inisah menurut syariat jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi,Pernikahan seperti ini berdosa di hadapan allah karena tujuannya buruk.

3.

2.2 Rukun Nikah

Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.

o Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.

o Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.

Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya, yaitu:

o Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)

Sifat-sifat calon mempelai yang baik seperti yang digambarkan oleh nabi Muhammad ialah

تنكح المراءة لاربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها

“Nikahilah seorang wanita yang mempunyai ciri-ciri empat dari hartanya, dari keturunannya , dari dari kecantikannya, dari agamanya. Diriwayatkan oleh Bukhari“.

Untuk syarat seorang laki-laki sama dengan sifat yang dimiliki oleh seorang wanita tinggal kebalikanya.

Syarat-syarat calon suami lainnya adalah:

1. Tidak dalam keadaan ihrom, meskipun diwakilkan.

2. Kehendak sendiri

3. Mengetahui nama, nasab, orang, serta keberadaan wanita yang akan dinikahi.

4. Jelas laki-laki

4.

Syarat-syarat calon istri:

1. Tidak dalam keadaan ihrom

2. Tidak bersuami

3. Tidak dalam keadaan iddah (masa penantian)

4. Wanita.

Dalam undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal enam:

1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai.

2. Untuk melangsungkan pernikahan seorang yang belum mencapai umur 21 harus mendapat izin orang tua.

Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa: untuk kemasahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang telah ditetapkan dalam pasal 7 UU No 1 tahun 1974 yakni calon suami berumur 19 tahun dan calon istri sekurangnya berumur 16 tahun.

Dalam pasal 16 ayat 1: perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.

o Wali

Wali adalah rukun dari beberapa rukun pernikahan yang lima, dan tidak syah nikah tanpa wali laki-laki.

Dalam KHI pasal 19 menyatakan wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.

Dalam hadis nabi :

لا نكاح الا بولي وشاهدي عدل وما كان من نكاح غير ذالك فهو باطل

Yang artinya: Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. Jika ada pernikahan tanpa itu maka pernikahan itu dianggap batal. (HR. Ibnu Hiban)

5.

Syarat-syarat wali :

1. Islam

2. Sudah baligh

3. Berakal sehat

4. Merdeka

5. Laki-laki

6. Adil

7. Sedang tidak melakukan ihram

yang diprioritaskan menjadi wali:

1. Bapak.

2. Kakek dari jalur Bapak

3. Saudara laki-laki kandung

4. Saudara laki-laki tunggal bapak

5. Kemenakan laki-laki (anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung)

6. Kemenakan laki-laki (anak laki-laki saudara laki-laki bapak)

7. Paman dari jalur bapak

8. Sepupu laki-laki anak paman

9. Hakim bila sudah tidak ada wali –wali tersebut dari jalur nasab.

6.

Bila sudah benar-benar tidak ditemui seorang kerabat atau yang dimaksud adalah wali di atas maka alternatif berdasarkan hadis Nabi adalah pemerintah atau hakim kalau dalam masyarakat kita adalah naib.

وعن سليمان ابن موسى عن الزهرى عن عروة عن عائشة رضى الله عنها ان النبى صلى الله عليه وسلم قال : ايما امراءة نكحت بغيراذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فاءن دخل بها فلها المهر بمااستحلى من فرجها فاءن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له.

Wanita manapun yang kawin tanpa seizing walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal. Bila (telah kawin dengan syah dan) telah disetubuhi, maka ia berhak menerima maskawin (mahar) karena ia telah dinikmati kemaluannya dengan halal. Namun bila terjadi pertengkaran diantara para wali, maka pemerintah yang menjadi wali yang tidak mempunyai wali.

Wali dapat di pindah oleh hakim bila:

1. Jika terjadi pertentangan antar wali.

2. Jika tidak adanya wali, ketidak adanya di sini yang dimaksud adalah benar-benar tidak ada satu kerabat pun, atau karena jauhnya tempat sang wali sedangkan wanita sudah mendapatkan suami yang kufu’.

Berdasarkan hadis nabi:

ثلاث لا يؤخرن. وهن: الصلاة اذا اتت, والجنازة اذا حضرت, والايم اذا وجدت كفؤا (رواه البيهقي و غيره عن علي)

Pasal 20 ayat 1 menyatakan yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni, muslim, aqil, baligh. Wali nikah terdiri dari: wali nasab dan wali hakim.

Pada pasal 21 dibahas empat kelompok wali nasab yang pembahasanya sama dengan fikih Islam seperti pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki saudara kandung, seayah dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerbat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan

7.

laki-laki mereka. Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

Menyangkut dengan wali hakim dinyatakan pada pasal 23 yang berbunyi:

1. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadiri atau tidak diketahui tempat tinggal atau ghaibnya atau ‘adhalnya atau enggan.

2. Dalam hal wali ‘adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan agama tentang wali tersebut.

o Saksi

Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan Imam Malik bersepakat bahwa saksi termasuk syarat dari beberapa syarat syahnya nikah. Dan ulama’ jumhur berpendapat bahwa pernikahan tidak dilakukan kecuali dengan jelas dalam pengucapan ijab dan qabul, dan tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan saksi-saksi hadir langsung dalam pernikahan agar mengumumkan atau memberitahukan kepada orang-orang.

KHI menyatakan Dalam pasal 24 ayat 1 saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.

Dalam KHI pasal 26 saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani akta pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas dari nabi SAW bersabda:

لا نكاح الا بشاهدي عدل وولي مرشد

Dan sahabat tidak berselisih faham tentang hal itu.

Syarat-syarat saksi : Islam, Baligh, Berakal, mendengarkan langsung perkataan Ijab-Qabul, dua orang laki-laki dan yang terpenting adil.

8.

Abu Hanifah berpendapat bahwa jika pernikahan dihadiri oleh dua saksi yang fasik tidak apa-apa karena maksud saksi di sini adalah untuk pengumuman. Untuk Imam Syafii mempunyi pendapat bahwa saksi mengandung dua arti, yaitu pengumuman dan penerimaan jadi disyaratkan saksi yang adil.

Dalam KHI pasal 24 ayat 2: setiap perkawinan harus disaksikan 2 orang saksi.

Dalam hal kesaksian seorang wanita, Syafiiyyah dan Hanabilah mensyaratkan dalam kesaksian adalah seorang laki-laki. Jika pernikahan saksinya adalah seorang laki-laki dan dua orang wanita maka tidak syah pernikahan itu berdasarkan hadis Nabi SAW:

ان لا يجوز شهادة النساء في الحدود, ولا في النكاح, ولا في الطلاق.

Yang artinya tidak diperbolehkan kesaksian seorang wanita dalam hukuman, pernikahan dan dalam percerian.

Tetapi Hanafiyah tidak mensyaratkan hal itu, dan berpendapat bahwa saksi adalah dua orang laki-laki atau dengan satu orang laki-laki dan dua orang wanita. Berdasarkan surat al Baqarah ayat 282:

وشتشهدوا شهيدين من رجالكم فاءن لم يكونا رجلين فرجل وامراتان ممن ترضون من الشهداء.

Artinya :

Persaksian dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu, jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.

KHI menyatakan Dalam pasal 24 ayat 1: saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.

Shighah akad bisa diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:

o Kedua belah pihak adalah asli: suami dan istri

9.

o Kedua belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri

o Kedua belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri

o Salah satu pihak asli dan pihak lain wali

o Salah satu pihak asli dan pihak lain wakil

o Salah satu pihak wali dan pihak lain wakil

2.3 Syarat-syarat Nikah

Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar’i, yaitu

terdiri dari 4 syarat:

o Syarat-syarat akad

o Syarat-syarat sah nikah

o Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)

o Syarat-syarat luzum (keharusan)

1. Syarat-syarat Akad

a). Syarat-syarat shighah: lafal bermakna ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan kabul dengan ijab, menggunakan ucapan ringkas tanpa menggantukan ijab dengan lafal yang menunjukkan masa depan.

b). Syarat-syarat kedua orang yang berakad:

± keduanya berakal dan mumayyiz

± keduanya mendengar ijab dan kabul , serta memahami maksud dari ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan, karena intinya kerelaan kedua belah pihak.

10.

c). Syarat-syarat kedua mempelai:

o suami disyaratkan seorang muslim

· istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi, seperti; ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan dari ibunya.

o disyaratkan menikahi wanita yang telah dipastikan kewanitaannya, bukan waria.

2. Syarat-syarat Sah Nikah

a). Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami

b). Kesaksian atas pernikahan

- keharusan adanya saksi

- waktu kesaksian, yaitu kesaksian arus ada saat pembuatan akad

- Hikmah adanya kesaksian

Pernikahan mengandung arti penting dalam islam, karena dapat memberi kemaslahatan dunia dan akhirat. Dengan demikian ia harus diumumkan dan tidak disembunyikan. Dan cara untuk mengumumkannya adalah dengan menyaksikannya.

- Syarat-syarat saksi:

¥ berakal, baligh, dan merdeka

¥ para saksi mendengar dan memahami ucapan kedua orang yang berakad

¥ jumlah saksi, yatu dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Q. S. Al-Baqoroh : 282

¥ Islam

¥ adil

11.

c). Lafal (Shighah) akad perkawinan bersifat kekal

Demi keabsahan akad nikah, shighah disyaratkan untuk selamanya (kekal) dan tidak bertempo (nikah mut’ah).

3. Syarat-syarat Pelaksana Akad (Penghulu)

Maksudnya ialah orang yang menjadi pemimpin dalam akad adalah orang yang berhak melakukannya.

a). Setiap suami istri berakal, baligh, dan merdeka

b). Setiap orang yang berakad harus memiliki sifat syar’I : asli, wakil, atau wali dari salah satu kedua mempelai.

4. Syarat-syarat Luzum (Keharusan)

a). Orang yang mengawinkan orang yang tidak memiliki kemampuan adalah orang yang dikenal dapat memilihkan pasangan yang baik, seperti keluarga atau kerabat dekat.

b). Sang suami harus setara dengan istri

c). Mas kawin harus sebesar mas kawin yang sepatutnya atau semampunya.

d). Tidak ada penipuan mengenai kemampuan sang suami.

e).Calon suami harus bebas dari sifat-sifat buruk yang menyebabkan diperbolehkannya tuntutan perpisahan (perceraian).

B.Hikmah pernikahan

Di antara hikmah pernikahan tersebut sebagaimana di uraikan dibawah ini:1. Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga

.a. Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram, karenaterjalinnya cinta dan kasih saying di antara sesama.

12.

b. Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinahan dan pemerkosaan.

c. Menciptakan keturunan yang baik dan mulia sekaligus merupakanupaya menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai dengan ajaranagama.

d. Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang.

e. Bersungguh-sungguh dalam mencari rizqi.

f. Memperluas persaudaraan.

g. Mendatangkan keberkahan.

2. Hikmah pernikahan bagi masyarakat.

a. Terjaminnya ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat.

b. Dapat meringankan beban masyarakat.

c. Dapat memperkokoh tali persaudaraan.

13.

BAB III

KESIMPULAN

1. Nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagaisuami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekalberdasarkan ketuhanan yang maha esa.

2. Hukum nikah ada lima yaitu sunnah (hokum asal dari pernikahan), mubah,wajib, makruh dan haram.

3. Rukun nikah adalah calon suami, calon istri, ijab qabul, wali perempuandan dua orang saksi.

4. Hikmah pernikahan:

Hikmah bagi individu dan keluarga :

Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram

Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi,perzinahan dan pemerkosaan.

Menciptakan keturunan yang baik dan mulia.

Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh danberkembang.

Bersungguh-sungguh dalam mencari rizqi.

Memperluas persaudaraan.

Mendatangkan keberkahan.

14.

BAB IV

PENUTUP

Demikian makalah ini kami susun. Namun kami kira apa yang coba kami coba paparkan ini masih jauh dari kesempurnaan. Itu semua semata karena kelemahan kami sebagai manusia biasa yang masih dalam proses pembelajaran. Maka dari itu, kami selaku pemakalah mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kemajuan yang akan datang. kami ucapkan banyak terima kasih atas peran sertanya.

15.

DAFTAR PUSTAKA

Suparta dan Djedjen Zainuddin. 2005. Fiqih. Semarang : PT. Karya TohaPutra.

Tim Dosen Agama Islam. 1995. Pendidikan Agama Islam. Malang : IKIPMalang

EM. Yusmar, Wanita dan Nikah Menurut Urgensinya (Kediri: Pustaka ‘Azm), 16

[7] Nuruddin dan Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media), 73